Memberi warna rambut ialah aktivitas yang sudah jadi style hidup seorang. Gaya dalam memberi warna rambut kelihatannya bukan memahami umur, mulai dari anak anak muda hingga orang berusia serta apalagi sering- kali kerap mengubah corak rambutnya. Lalu gimana Islam memandangnya?
Dalam Islam hukum dalam memberi warna rambut sesungguhnya bisa aja. Tetapi terdapat yang butuh Kamu dicermati dikala kita akan mengganti corak rambut supaya bukan mempersalahkan syariat Islam:
1. Wajib tidak hanya corak hitam
Memberi warna rambut bisa aja andaikan bukan bercorak gelap. Perihal itu telah ialah anutan dari Rasul Muhammad SAW lewat suatu perkataan nabi yang maksudnya" Ubahlah rambut putih ini dengan suatu, tetapi hindarkanlah corak gelap."( HR. Mukmin).
Bagi Ustadz Riski Nugroho, Guru di Pondok Madrasah Modern Nurul Memindahkan Jakarta, Memberi warna rambut bisa aja, ketika tidak bercorak Gelap. Baginya apabila memberi warna rambut dengan corak itu hendak bisa mengganti kodrat.
" Semisal terdapat seseorang pria telah berumur rambutnya putih( ubanan) kemudian ia ingin semir corak gelap, nah itu bukan bisa, sebab itu bisa mengubah kodrat, bila rambut kita gelap betul janganlah kita hitamkan lagi," ucapnya.
2. Materi yang dipakai
Walaupun dalam memberi warna rambut diperbolehkan tidak hanya corak gelap, namun materi yang dipakai buat menyemir rambut pula wajib dicermati. Materi yang dipakai haruslah materi herbal serta tidak materi kimia. Berita Islam Terbaru.
" Memberi warna untuk wanita bisa, cuma aja jika buat pria banyak perbandingan opini, terdapat yang bilang bisa serta terdapat pula yang bukan. Jika juga bisa,
andaikan materi pewarnanya itu dari herbal, janganlah yang dari kimia, karena apabila dari kimia, takutnya air membatasi kala kita berwudhu, membatasi masuknya air ke kulit," tutur Ustadz Riski.
3. Tujuan Memberi warna Rambut
Tidak hanya buat memberi warna rambut yang sudah bercorak putih, memberi warna rambut pula kerap kali dipakai biar perempuan nampak lebih menawan. Perihal ini diperbolehkan, andaikan cuma diperlihatkan pada seorang yang telah jadi mahramnya.
Namun jadi perihal yang salah apabila tujuannya biar diamati oleh orang banyak, yang malah justru membuka aurat.